Peraturan Tentang Pemilu 2019 dan Strategi Kampanye Era Digital

dmstand.org - Tahun 2019 betul-betul menjadi tahun politik di Indonesia, tentu hal ini sangat mudah sekali dilihat dari semakin ramainya bendera, spanduk, pamflet para Caleg yang bertebaran dimana-mana. Hal ini menandakan bahwa hajatan besar 5 tahunan ini sudah semakin dekat. Semua peserta baik partai maupun calon anggota legislatif sibuk mempersiapkan berbagai hal dalam rangka kampanye, dari mulai sosialisasi atau blusukan ke daerah pemilihan, pemaparan visi dan misi, dan lain sebagainya.

Ya, memang sejak 23 September 2018 lalu para Caleg baik DPR, DPD dan DPRD sudah diperbolehkan untuk melakukan kampanye sesuai dengan aturan dari KPU. Maka tidak heran jika dimana-mana kita akan banyak menemukan beragam media kampanye seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Tapi apakah kalian perhatikan bahwa belum ada satu pun baik Caleg DPR, DPD, DPRD sampai Calon Presiden dan Wakil Presiden pun yang berkampanye di media massa?

Peraturan Iklan Kampanye Pemilihan Caleg

Menurut Komisioner KPU Pusat Wahyu Setiawan, bahwa iklan kampanye di media massa sudah diatur dalam Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang kampanye. Dan untuk waktunya sendiri sudah ditetapkan yaitu selama 21 hari dari mulai tanggal 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

Baca Juga : 10 Blog Marketing Email Teratas yang Harus Anda Ikuti Pada 2019

Bahkan KPU juga sudah bekerjasama dengan KPI atau Komisi Penyiaran Indonesia, Bawaslu dan Dewan Pers untuk mengawasi tayangan pada media televisi terkait kampanye Pemilu 2019. Dan KPI pun menyatakan bahwa sangat siap untuk menjalankan tugas bersama dengan pihak terkait dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019 dan akan responsif ketika menemukan adanya indikasi pelanggaran.

Strategi Kampanye di Era Digital

Kampanye dengan media-media konvensional seperti spanduk, baliho, pamflet hingga brosur dan stiker sudah sangat umum dilakukan dalam rangka kampanye. Namun untuk Pemilu 2019 perlu tambahan strategi terkait kampanye di media lain yang tidak kalah efektif bahkan cenderung lebih informatif dan tepat sasaran.

Ya, dengan kampanye melalui media digital seperti media sosial caleg, website caleg, dan iklan di sosial media bisa menjadi sarana baru untuk para caleg agar bisa semakin dikenal dan dekat dengan para konstituen di daerah pemilihannya. Bahkan jika dilakukan oleh penyedia jasa yang profesional hal ini bisa sangat bagus untuk menjaring pemilih yang aktif dan familiar dengan media internet, gadget dan media sosial seperti pemilih milenial.

  •  
  •  
  •